HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penagihan Sewa dan Penyegelan Kios di Pasar Daya Dipertanyakan

Makassar — Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kios pedagang disebut mengalami penyegelan oleh Perumda Pasar Raya Makassar pada Selasa (11/8/2026).

Tindakan tersebut dipersoalkan oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) dan pendamping hukum pedagang karena dilakukan ketika komunikasi untuk mencari penyelesaian secara damai masih berlangsung.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, melalui pendamping hukum para pedagang, L-KONTAK bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar.

Surat tersebut berisi permohonan pengurangan tunggakan sewa sekaligus tawaran penyelesaian secara musyawarah. Para pedagang disebut tetap memiliki itikad untuk memenuhi kewajiban, tetapi meminta keringanan, mekanisme pembayaran secara bertahap, serta kesepakatan tertulis yang memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, mengatakan pihaknya berupaya mencari jalan keluar agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, dan pembayaran yang diangsur,” ujar Iswandi.

Namun, menurut L-KONTAK, surat tersebut belum memperoleh tanggapan ketika Perumda mengambil langkah penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha pedagang.

Langkah penyegelan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

L-KONTAK menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait status hak atas tempat usaha, dasar penetapan besaran sewa setelah berakhirnya perjanjian sebelumnya, serta hubungan hukum antara pedagang dengan Perumda setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kami menghormati kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berpijak pada kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” kata Iswandi.

Menurut L-KONTAK, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam kajian yang disampaikan L-KONTAK, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 juga menjadi salah satu dasar yang dipertanyakan.

L-KONTAK merujuk Pasal 8 yang mengatur penggunaan tempat usaha serta Pasal 9 ayat (3) mengenai jangka waktu hak pemakaian tempat usaha.

Lembaga tersebut mempertanyakan dasar penagihan tunggakan sewa untuk periode 2021–2025, terutama apabila belum terdapat dokumen perjanjian atau izin penggunaan tempat usaha yang secara jelas mengatur hubungan hukum antara Perumda dan pedagang pada periode tersebut.

“Bagaimana mungkin tunggakan sewa selama lima tahun ditagih, sementara dasar izin atau kerja sama penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud perlu diperjelas? Apa dasar hukum penagihan ini?” ujar Iswandi.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan dari pihak L-KONTAK. Kepastian mengenai dasar penagihan, status kewajiban sewa, maupun prosedur penyegelan tetap perlu dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Raya Makassar berdasarkan dokumen yang berlaku.

L-KONTAK juga menyoroti berakhirnya PKS antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa (KIK) pada 2021.

Menurut lembaga tersebut, perlu ada kejelasan mengenai proses pengelolaan aset setelah berakhirnya PKS, termasuk status pengembalian aset, hubungan hukum dengan para pedagang, serta dasar penetapan kewajiban sewa setelah periode tersebut.

“Mestinya Perumda menyusun kesepakatan dengan pedagang sebagai dasar penagihan yang sah. Kembali menjadi pertanyaan, apa dasar penarikan tunggakan sewa ini? Apakah pengembalian aset telah tuntas dilakukan dan apakah benar pedagang memiliki tunggakan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi?” tanyanya.

L-KONTAK mengajak Perumda Pasar Raya Makassar kembali membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.

Lembaga tersebut menyatakan tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan persoalan terkait prosedur atau dasar hukum tindakan yang dilakukan.

Di sisi lain, seluruh klaim mengenai tunggakan sewa, legalitas penagihan, maupun prosedur penyegelan masih memerlukan penjelasan dari Perumda Pasar Raya Makassar.

Karena itu, dokumen perjanjian, dasar penetapan sewa, riwayat pembayaran, serta dasar hukum penyegelan menjadi hal penting untuk diperiksa secara objektif.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan verifikasi dokumen sehingga kepentingan pengelolaan aset daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta hak para pedagang.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perumda Pasar Raya Makassar maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

(Hkz)