HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rokok Ilegal Diduga Beredar di Pinrang, LSM Jangkar Soroti Pengawasan Bea Cukai

Pinrang, Sulawesi Selatan – Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang kembali menjadi perhatian. Tim Investigasi LSM Jangkar menyoroti temuan produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan meminta pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Parepare diperkuat.

Menurut LSM Jangkar, dugaan rokok ilegal masih dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan, mulai dari toko kelontong di kawasan perkotaan hingga wilayah pinggiran Kabupaten Pinrang.

Kondisi tersebut mendorong LSM Jangkar mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dilakukan, termasuk upaya menelusuri jalur distribusi dari tingkat pengecer hingga pemasok.

Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Mereka berharap aparat tidak hanya menindak setelah menerima laporan masyarakat atau muncul pemberitaan.

“Kalau produk yang diduga ilegal masih mudah ditemukan di sejumlah toko, tentu pengawasan perlu terus diperkuat. Informasi masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi di lapangan,” ujar Tim Investigasi LSM Jangkar.

Menurut mereka, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pedagang atau pengecer. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan dapat menelusuri sumber barang, distributor, hingga jalur pemasoknya.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya menyelesaikan persoalan di tingkat hilir, tetapi juga dapat mengungkap mata rantai distribusi yang memasok produk ilegal ke wilayah Pinrang.

Peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai merupakan persoalan yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

LSM Jangkar mengingatkan bahwa ketentuan mengenai barang kena cukai telah mengatur kewajiban pemasangan pita cukai serta larangan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, apabila terdapat produk yang diduga tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Penentuan apakah suatu produk benar-benar melanggar ketentuan cukai juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Selain menyoroti peredaran rokok yang diduga ilegal, LSM Jangkar juga mempertanyakan akses komunikasi dengan Bea Cukai Parepare.

Tim tersebut mengaku mengalami kendala ketika hendak menyampaikan informasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang.

Namun, pernyataan mengenai sulitnya akses komunikasi tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak Bea Cukai Parepare.

LSM Jangkar meminta Bea Cukai Parepare memberikan informasi mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut terhadap informasi dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang.

Mereka juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau operasi terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran produk tersebut.

LSM Jangkar menilai pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif apabila penanganannya dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, penindakan terhadap pengecer memang penting apabila ditemukan pelanggaran. Namun, penelusuran terhadap asal barang juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana produk tersebut dapat masuk dan beredar di suatu wilayah.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan berhenti di pedagang kecil. Telusuri dari mana barang itu berasal, siapa yang memasok dan bagaimana jalur distribusinya,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Mereka berharap pengawasan dapat dilakukan secara konsisten sehingga peredaran produk yang diduga ilegal tidak kembali muncul setelah operasi penertiban selesai.

Peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, keberadaan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Karena itu, LSM Jangkar meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk kemudian diverifikasi melalui mekanisme resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, LSM Jangkar masih menunggu keterangan resmi dari Bea Cukai Parepare mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang serta persoalan komunikasi yang disampaikan tim investigasi.

Klarifikasi dari Bea Cukai Parepare diperlukan agar informasi mengenai aktivitas pengawasan, pemeriksaan, maupun kemungkinan penindakan dapat diketahui secara lebih utuh oleh masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan dan pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hkz)