HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SEKBER FAHMI Desak Polrestabes Medan Transparan Usut Kematian Winda

Medan – Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) meminta Polrestabes Medan membuka informasi secara proporsional terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (31), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri Blok G Nomor 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah beredarnya informasi dan dokumentasi yang, menurut pihak keluarga serta SEKBER FAHMI, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penyebab kematian korban. Organisasi tersebut menilai seluruh fakta harus diuji melalui penyelidikan yang objektif dan pemeriksaan ilmiah.

Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, SE., SH., MH., M.Kn, mengatakan penyidik perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga korban.

SEKBER FAHMI mempertanyakan apakah dugaan awal mengenai penyebab kematian telah didukung oleh seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan kedokteran forensik, balistik, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang relevan.

"Ada sejumlah kondisi pada tubuh korban yang menurut informasi dari keluarga masih memerlukan penjelasan ilmiah. Karena itu, kami berharap seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan akhir," ujar Yasaaro.

Menurut keterangan yang diterima SEKBER FAHMI dari pihak keluarga, terdapat sejumlah kondisi fisik pada tubuh korban yang dinilai perlu dijelaskan secara medis, di antaranya tanda pada bagian leher, memar di beberapa bagian tubuh, perubahan warna kulit, hingga luka pada kepala. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan forensik dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian.

SEKBER FAHMI juga menilai apabila penyidik menyimpulkan korban meninggal akibat penggunaan senjata api, maka aspek ilmiah yang menjadi dasar kesimpulan tersebut perlu dijelaskan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan itu, menurut mereka, dapat meliputi hasil pemeriksaan balistik, karakteristik luka, temuan proyektil atau selongsong, jarak tembak, posisi korban, serta hasil pemeriksaan residu tembakan apabila memang dilakukan.

Selain itu, organisasi tersebut mengaku menerima informasi dari keluarga yang menyebut masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu, SEKBER FAHMI meminta komunikasi antara penyidik dan keluarga korban ditingkatkan agar proses hukum berjalan secara transparan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena Winda Lorenza Gowasa diketahui pernah memiliki hubungan perkawinan dengan Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal. Nama Yusman Harefa, yang disebut sebagai ayah Brigadir Imansyah Putra Harefa dan disebut memiliki jabatan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, juga ikut menjadi perhatian dalam berbagai pemberitaan.

Meski demikian, SEKBER FAHMI menegaskan tidak boleh ada pihak yang disimpulkan bersalah hanya berdasarkan hubungan keluarga, jabatan, ataupun spekulasi yang berkembang. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut sehingga asas praduga tak bersalah wajib dihormati.

Yasaaro menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengarahkan tuduhan kepada individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, dorongan yang disampaikan semata-mata bertujuan memastikan penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan pemeriksaan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami hanya berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga keluarga korban maupun masyarakat memperoleh kepastian atas penyebab kematian yang sebenarnya," kata Yasaaro.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polrestabes Medan terkait permintaan yang disampaikan SEKBER FAHMI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Humas SEKBER FAHMI Sumatera Utara.

(Hkz)