Solar Subsidi Diduga Disedot Kendaraan Modifikasi di Cileungsi, Aparat Diminta Bertindak
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun, sejumlah kendaraan jenis mobil boks hingga truk Fuso diduga keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut disebut telah dimodifikasi dan dilengkapi tempat penampungan atau kempu.
Aktivitas tersebut diduga tidak berlangsung secara sporadis. Informasi yang diperoleh menyebut adanya pihak tertentu berinisial B dan R yang diduga berperan mengatur pergerakan kendaraan di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aktivitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang disebut berdampak terhadap panjangnya antrean di SPBU dan menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.
“Saya sudah memperhatikan di beberapa SPBU, terutama di Cipeucang. Antreannya panjang dan membuat lalu lintas terganggu karena ada beberapa mobil boks yang membeli dalam jumlah besar,” ujar Deni, warga sekitar, Senin (17/8/2026).
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penindakan aparat berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait dugaan pembelian solar dalam jumlah besar maupun dari aparat penegak hukum mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini penting dilakukan untuk memastikan fakta, termasuk mengenai dugaan keterlibatan B dan R serta legalitas kendaraan dan pola pembelian BBM yang dipersoalkan.
(HR)
