HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tagihan Material Rp301 Juta Diklaim Belum Dibayar, LSIM Banten Siapkan Somasi

Lebak — Persoalan pembayaran material bangunan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp301 juta menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LSIM Banten. Seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, bernama Juman, meminta pendampingan terkait pembayaran material yang menurut pengakuannya belum diselesaikan dalam kerja sama usaha dengan pihak berinisial JA, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Dapur MBG Dewi Melati 1 di Kampung Padasuka, Kecamatan Maja.

Juman menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurahman, pada Jumat (21/8/2026). Ia mengaku telah menyediakan berbagai material dan perlengkapan bangunan untuk kebutuhan kerja sama yang dijalankan bersama JA.

Menurut Juman, total nilai material dan perlengkapan yang telah dikeluarkannya mencapai kurang lebih Rp301 juta. Ia menyebut memiliki sejumlah nota serta catatan rekapitulasi sebagai dokumen pendukung atas transaksi tersebut.

“Kalau ditotal dari nota dan catatan yang saya punya, nilainya sekitar Rp301 juta. Sampai sekarang pembayaran belum saya terima,” ujar Juman.

Material yang disebut telah dikeluarkan antara lain semen, pasir, batu, keramik, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Juman menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya diajak menjalin kerja sama usaha dengan JA. Dalam pelaksanaannya, ia kemudian menyediakan material sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.

Namun, Juman mengaku pembayaran atas material tersebut belum diterimanya secara penuh. Ia juga menyebut telah beberapa kali meminta penyelesaian kepada pihak terkait dan mengaku pernah menerima sejumlah janji pembayaran.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurahman, mengatakan pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan sebelum memeriksa dokumen dan keterangan dari para pihak.

LSIM Banten berencana mencocokkan nota dan rekapitulasi yang dimiliki Juman dengan bukti pengiriman barang, bukti penerimaan, komunikasi antara para pihak, serta dokumen atau kesepakatan kerja sama.

“Kami akan melihat dulu dokumen-dokumennya, termasuk nota, rekapitulasi barang, bukti pengiriman, bukti penerimaan barang, dan komunikasi antara para pihak. Kita ingin persoalan ini terang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Komeng.

Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.

Setelah proses verifikasi dilakukan, LSIM Banten berencana mengirimkan somasi apabila ditemukan dasar yang cukup mengenai adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Komeng mengatakan somasi dapat menjadi langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan kewajiban apabila memang terdapat hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran.

“Kalau setelah diverifikasi memang ada kewajiban yang harus dibayarkan, kami akan mendorong agar segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komeng menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat berdasarkan hubungan hukum antara Juman dan JA.

Apabila hubungan tersebut berkaitan dengan kerja sama atau transaksi jual beli material yang menimbulkan kewajiban pembayaran, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam proses verifikasi ditemukan dugaan perbuatan yang memiliki unsur pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum melalui aparat penegak hukum.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru menjadi lebih besar. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu kami akan mendorong agar ditempuh melalui jalur hukum,” kata Komeng.

LSIM Banten juga meminta pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran material yang disampaikan Juman.

Komeng mengatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang disampaikannya, sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Kalau ada kewajiban yang memang harus dibayarkan, segera diselesaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak JA maupun pengelola Dapur MBG Dewi Melati 1 belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait pengakuan Juman mengenai tagihan material yang nilainya disebut sekitar Rp301 juta.

(Hkz)