HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Viral-kan Usaha Orang di Media Sosial, Bisa Berujung Masalah Hukum? Ini yang Perlu Diperhatikan

Bogor – Membuat sebuah usaha menjadi viral di media sosial memang dapat meningkatkan perhatian publik. Namun, masyarakat perlu berhati-hati ketika mengunggah konten tentang usaha milik orang lain, terutama jika konten tersebut memuat tuduhan atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Fenomena “main viral” kerap terjadi ketika seseorang merasa menemukan persoalan dalam sebuah usaha, kemudian merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial. Dalam hitungan jam, informasi tersebut dapat menjangkau ribuan hingga jutaan pengguna.

Persoalan muncul ketika konten yang disebarkan tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memberikan tuduhan yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik pemilik usaha.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4).

UU tersebut juga memberikan pengecualian. Perbuatan yang memenuhi unsur tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Karena itu, membuat konten mengenai suatu usaha tidak otomatis menjadi tindak pidana. Yang perlu diperhatikan adalah materi yang disampaikan, kebenaran informasi, cara penyampaian, serta tujuan penyebarannya.

Misalnya, seseorang menemukan dugaan masalah dalam pelayanan sebuah usaha. Konten yang lebih aman secara jurnalistik dapat menyampaikan kejadian berdasarkan fakta, menyertakan bukti yang tersedia, serta memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk memberikan klarifikasi.

Sebaliknya, penggunaan istilah seperti “penipu”, “maling”, “usaha ilegal”, atau tuduhan lainnya tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain aspek pidana, penyebaran konten viral juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pemilik usaha. Reputasi usaha dapat terdampak meskipun persoalan yang menjadi dasar konten tersebut belum mendapatkan kepastian.

Oleh sebab itu, masyarakat maupun pembuat konten sebaiknya menerapkan prinsip cek fakta sebelum viral. Dokumentasikan kejadian, simpan bukti, hindari kesimpulan yang belum terbukti, dan berikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab.

Bagi media atau pembuat konten yang mengangkat persoalan usaha seseorang, pendekatan jurnalistik juga penting. Judul sebaiknya tidak menghakimi, sementara isi konten harus membedakan antara fakta, dugaan, keterangan pihak, dan kesimpulan.

Dengan demikian, media sosial tetap dapat menjadi sarana menyampaikan informasi dan kritik kepada publik tanpa menjadikan viralitas sebagai alasan untuk mengabaikan hak dan nama baik orang lain.

Intinya, viral boleh, tetapi fakta harus menjadi dasar. Kritik boleh, tetapi jangan berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.