Calon Kades Sukarukun Dilaporkan, Warga Klaim Rugi Rp50 Juta
BEKASI — Seorang warga Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Yani Susanti, menempuh jalur hukum setelah mengaku belum mendapatkan penyelesaian terkait uang sebesar Rp50 juta yang sebelumnya diserahkan kepada calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM.
Yani melalui kuasa hukumnya dari F&R Law Office Bekasi, Woko, S.H., melaporkan AM kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Rabu (16/9/2026).
Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Kuasa hukum Yani menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang Rp50 juta kepada AM yang menurut penjelasan pihak korban berkaitan dengan modal usaha bersama serta pengurusan sejumlah dokumen.
“Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Woko.
Sebelum membuat laporan, pihak Yani mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui penagihan langsung dan mediasi.
Menurut Woko, AM sebelumnya sempat menyampaikan janji untuk mengembalikan uang tersebut pada 10 September 2026. Namun, menurut pihak korban, hingga batas waktu tersebut belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Tim hukum Yani yang menerima kuasa sejak 27 Juli 2026 kemudian melayangkan somasi pertama dan dilanjutkan dengan somasi kedua.
“Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum,” tegas Woko.
Pelaporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum maupun pembuktian atas dugaan yang disampaikan pihak pelapor menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan tersebut sebagai keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan bahwa AM telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, AM belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada wartawan terkait laporan tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AM maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
(Evi)
