Dana BOSP SMAN 1 Muncang Disorot, Wartawan Klaim Diblokir
Lebak — Data penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMAN 1 Muncang, Kabupaten Lebak, tahun 2025 menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan antara nominal dana yang tercatat diterima sekolah dengan total rincian penggunaan pada laman JAGA.id.
Berdasarkan data publik yang dikutip awak media, SMAN 1 Muncang tercatat memiliki 712 peserta didik. Pada Tahap 1, sekolah tercatat menerima dana sebesar Rp534 juta yang disalurkan pada 22 Januari 2025.
Sementara itu, total rincian penggunaan yang tercantum dalam data tersebut mencapai Rp472.947.690. Jika dibandingkan dengan nominal dana yang tercatat diterima, terdapat selisih Rp61.052.310.
Rincian penggunaan Tahap 1 antara lain mencatat anggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebesar Rp17.650.000, perpustakaan Rp57.839.300, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp37.568.000, serta asesmen dan evaluasi Rp106.602.240.
Kemudian administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp108.048.720, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp15.130.000, langganan daya dan jasa Rp15.767.630, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp93.341.800, serta alat multimedia pembelajaran Rp21 juta.
Perbedaan Angka Juga Tercatat Tahap Dua
Pada Tahap 2, data JAGA.id mencatat SMAN 1 Muncang menerima dana sebesar Rp533.834.850 pada 17 September 2025.
Namun, total rincian penggunaan yang tercantum mencapai Rp586.039.310. Dengan demikian, terdapat selisih Rp52.204.460 antara nominal dana yang tercatat diterima dengan total rincian penggunaan.
Rincian tersebut antara lain mencatat PPDB sebesar Rp9.512.000, perpustakaan Rp55.035.000, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp78.568.000, serta asesmen dan evaluasi Rp96.254.240.
Administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp97.965.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp12.450.000, langganan daya dan jasa Rp18.413.490, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp217.841.580.
Sementara itu, pos alat multimedia pembelajaran, Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL/Prakerin, dan honor tercatat nihil pada Tahap 2.
Perbedaan angka tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerhati anggaran pendidikan di Kabupaten Lebak. Mereka menilai data yang tersedia untuk publik perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah agar masyarakat memahami dasar pencatatan dan realisasinya.
“Ketika masyarakat menemukan adanya perbedaan antara dana yang tercatat diterima dengan rincian penggunaan, yang dibutuhkan bukan tuduhan, tetapi penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi. Sekolah perlu menjelaskan dasar pencatatannya agar publik tidak menafsirkan sendiri angka-angka tersebut,” ujar seorang pemerhati anggaran pendidikan.
Ia mengatakan, pengawasan anggaran pendidikan tidak hanya melihat nominal, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, tetapi apakah setiap alokasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas, direncanakan dalam RKAS, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen serta bukti realisasi,” katanya.
Pemeliharaan Sarana Jadi Perhatian
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Pada Tahap 1, anggaran yang tercantum sebesar Rp93.341.800, sedangkan pada Tahap 2 mencapai Rp217.841.580.
“Kenaikan nilai pemeliharaan dari satu tahap ke tahap berikutnya tentu wajar untuk ditanyakan. Publik berhak mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan, berapa volumenya, serta bagaimana realisasinya. Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Muncang.
HKZ menyampaikan pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Nana yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Muncang pada Minggu (13/9/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perbedaan nominal dana dan rincian penggunaan yang tercantum pada data JAGA.id.
Menurut keterangan HKZ, setelah pesan konfirmasi dikirim, nomor WhatsApp yang digunakannya tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir oleh pihak yang dikonfirmasi.
Kondisi tersebut, menurut HKZ, membuat komunikasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah menjadi terhambat.
Ia mengatakan, konfirmasi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wartawan untuk meminta keterangan langsung mengenai data penggunaan anggaran pendidikan yang tersedia pada laman publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Muncang belum memberikan keterangan yang dapat dimuat terkait perbedaan angka dalam data tersebut maupun mengenai komunikasi dengan awak media.
Perbedaan antara nominal penerimaan dan rincian penggunaan dalam data publik tersebut belum dapat dimaknai sebagai adanya penyimpangan. Diperlukan penjelasan resmi, dokumen pendukung, serta pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan penyebab perbedaan pencatatan tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SMAN 1 Muncang maupun pihak terkait lainnya, baik mengenai penggunaan BOSP Tahun 2025, pencatatan pada laman JAGA.id, maupun komunikasi dengan awak media.
(Heru Kz)
