HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Terima Rp5 Juta, Penyidik Laka Diminta Klarifikasi

Tangerang Selatan — Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada seorang oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Uang tersebut disebut diberikan dalam rangka pengurusan permohonan pemindahan barang dari kendaraan yang sedang diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

Dugaan tersebut disampaikan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak selaku kuasa keluarga sopir tronton B 9954 PD. Ia meminta agar informasi mengenai pemberian uang tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Cisauk-Rumpin.

Saat itu, tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi mengalami pecah ban belakang. Kendaraan kemudian berada di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala ketika sopir melakukan proses penggantian ban.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, sebuah sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 3109 WAO yang dikendarai Samuel kemudian menabrak bagian belakang tronton.

Samuel disebut mengalami luka pada bagian rahang dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit wilayah Serpong sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.

Pasca kejadian, kendaraan tronton beserta muatannya dan sepeda motor diamankan ke Mapolres Tangsel.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam rilis, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pihak pemilik barang dari PT Powerland Project Solution (PPS), melalui Anisa Nurul Aulia bersama divisi hukum, mendatangi Mapolres Tangsel.

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan lain bernomor polisi B 6578 GVQ.

Sebelumnya, Anisa disebut telah berkoordinasi melalui telepon dengan seorang penyidik Unit Laka berinisial Aiptu A.

Dalam rilis tersebut disebutkan terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang yang menurut pihak pelapor dikaitkan dengan kebutuhan koordinasi dan biaya perawatan Samuel.

Setelah dilakukan pembicaraan, nominal yang disebut disepakati mencapai Rp5 juta.

Karena Anisa dan divisi hukum tidak membawa uang saat itu, mereka kembali ke kantor. Selanjutnya, menurut keterangan pelapor, Ina Aprianti kemudian ditugaskan menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Aiptu A di Mapolres Tangsel.

Namun, pihak pelapor menyebut permohonan pemindahan barang tersebut tidak terlaksana. Muatan masih berada di atas tronton B 9954 PD yang diamankan petugas.

Keterangan mengenai pemberian uang tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap para pihak, bukti komunikasi, bukti penyerahan uang, serta dokumen penanganan perkara.

Persoalan kembali mencuat pada Rabu, 8 September 2026. Suhaemi bersama Eli Sahroni disebut mendatangi Unit Laka untuk bersilaturahmi sekaligus meminta arahan terkait upaya mediasi dengan keluarga Samuel.

Dalam pertemuan tersebut, Aiptu A disebut meminta lima lembar materai untuk pembuatan Berita Acara Musyawarah antara Suhaemi dengan seseorang berinisial HH yang disebut mengaku sebagai ayah Samuel dan anggota Polsek Serpong.

Menurut keterangan Eli, pihaknya kemudian berusaha menemui HH di Polsek Serpong maupun kediamannya. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

Ketika kembali ke Mapolres Tangsel, Aiptu A disebut menyampaikan bahwa HH baru saja menghubunginya dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Persoalan tersebut kemudian kembali dibahas pada Selasa, 16 September 2026. Eli mengatakan dirinya bersama pihak terkait diundang ke ruangan Panit Laka, Ipda Dedi W.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk menindaklanjuti dugaan pemberian uang Rp5 juta.

Eli mengaku, pada kesempatan tersebut Aiptu A disebut mengakui telah menerima uang Rp5 juta dari pihak pemilik barang dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Keterangan mengenai dugaan pengakuan tersebut masih merupakan versi pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada Aiptu A maupun pihak kepolisian.

Menurut Eli, setelah pembicaraan berlangsung, Ipda Dedi meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik dan kendaraan tronton disebut siap dikeluarkan.

Namun, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pembahasan di ruangan Kanit Gakkum belum menghasilkan kesepakatan dan kendaraan tersebut disebut belum dikeluarkan.

Eli Sahroni meminta Kapolres Tangerang Selatan, Bidang Propam Polda Metro Jaya, serta Divisi Propam Polri memeriksa informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.

Ia juga meminta proses penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan secara profesional, termasuk memberikan kepastian mengenai status hukum kendaraan tronton B 9954 PD dan muatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta agar kendaraan dikembalikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum untuk mempertahankan penyitaan atau pengamanannya.

Pihak pelapor juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui Propam Polres Tangsel, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, serta Ombudsman RI.

Sementara itu, berbagai ketentuan hukum yang dicantumkan dalam rilis, termasuk dugaan gratifikasi, pemerasan, prosedur penyidikan, dan kode etik anggota Polri, perlu diuji oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Aiptu A, Unit Laka Lantas, maupun Polres Tangerang Selatan mengenai dugaan penerimaan uang Rp5 juta dan rangkaian peristiwa yang disampaikan pihak pelapor. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Hkz)