HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disnakertrans Sukabumi Buka Job Fair, Gandeng Sekber TPPO

SukabumiDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membuka Job Fair dalam rangkaian Sukabumi Expo 2026 di Palabuhanratu. Kegiatan yang berlangsung 10–13 September 2026 itu menghadirkan informasi lowongan kerja untuk penempatan di dalam maupun luar negeri.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156. JurnalExpose.com mengikuti kegiatan tersebut dalam liputan khusus bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi, Jumat (11/9/2026).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, pemerintah daerah menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk membuka akses kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurut dia, Job Fair tidak hanya menyediakan informasi pekerjaan di dalam negeri, tetapi juga memberikan akses terhadap peluang kerja luar negeri melalui jalur yang legal dan sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi mengatakan, penyelenggaraan Job Fair di kawasan Pameran Palabuhanratu bertujuan mendekatkan informasi ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Puluhan perusahaan dan penyalur tenaga kerja resmi disebut membuka kesempatan bagi lulusan baru maupun tenaga kerja berpengalaman. Pencari kerja juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, kualifikasi, serta mekanisme pendaftaran.

"Kami mengundang seluruh warga Sukabumi untuk memanfaatkan momen tiga hari ini dari tanggal 10 sampai 13 September 2026 di Palabuhanratu. Datang langsung, berkonsultasi, dan pilih peluang kerja terbaik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, melalui jalur yang resmi," ujar Sigit.

Selain menyediakan informasi lowongan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menggandeng Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI) dalam kegiatan tersebut.

Ketua Sekber TPPO RI Edi S. Al Paul turut terlibat dalam upaya memberikan edukasi kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) mengenai prosedur penempatan kerja di luar negeri.

Posko konsultasi dan edukasi hukum disediakan agar calon PMI dapat memperoleh informasi mengenai legalitas P3MI, kontrak kerja, prosedur keberangkatan, serta hak perlindungan pekerja.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penempatan pekerja melalui jalur nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan maupun risiko TPPO.

Edi S. Al Paul mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat. Menurutnya, akses terhadap pekerjaan legal perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai perlindungan PMI.

Disnakertrans mengimbau masyarakat yang mencari pekerjaan, khususnya untuk penempatan di luar negeri, memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di lokasi Job Fair.

Pencari kerja juga diminta memastikan kelengkapan administrasi, termasuk pendaftaran melalui mekanisme resmi dan kepemilikan kartu pencari kerja atau AK-1 sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan proses instan atau pemberangkatan melalui calo. Setiap proses penempatan kerja luar negeri perlu dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan perlindungan pekerja dapat lebih terjamin.

Kolaborasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Sekber TPPO RI dalam Job Fair tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur kerja yang aman dan legal.

(Evi)