HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Fraksi Perubahan APBD 2026

Kab. Sukabumi DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.

Agenda rapat yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Melalui forum tersebut, setiap fraksi menyampaikan masukan, catatan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar dan PAN

Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.

Fraksi Gerindra Soroti TPP ASN dan Efisiensi Belanja

Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.

Fraksi Gerindra menyoroti kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas serta semakin ketatnya kerangka regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Fraksi tersebut juga memberikan perhatian terhadap strategi pengelolaan likuiditas daerah, terutama terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Menurut Fraksi Gerindra, ASN memiliki peran penting dalam pelayanan publik, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai.

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, fraksi meminta rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.

Pada sisi pendapatan, Fraksi Gerindra mendorong digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fraksi tersebut juga meminta evaluasi terhadap manajemen keuangan RSUD maupun BLUD agar akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat bagi masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Penguatan PAD dan Anggaran Desa

Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026.

Salah satu perhatian fraksi tersebut yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menyoroti meningkatnya rasio ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara rasio kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha.

Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap pembangunan desa. Menurut fraksi tersebut, penguatan pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.

Fraksi PKS mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Selain dukungan anggaran, Fraksi PKS mendorong peningkatan pembinaan dan bimbingan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Fraksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.

Fraksi PKB Tekankan Belanja Berdampak Langsung

Fraksi PKB melalui Aang Erlan Hudaya menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD pada semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Fraksi PKB menyoroti penurunan PAD yang perlu mendapat perhatian, kenaikan belanja yang harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta peningkatan pembiayaan yang perlu disikapi secara hati-hati.

Fraksi tersebut juga mengingatkan agar belanja wajib dan prioritas tetap terjaga. Pelaksanaan perubahan APBD perlu memperhatikan waktu yang relatif terbatas serta memastikan ketersediaan belanja tidak terduga secara memadai.

Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Fraksi PPP Tekankan Fungsi APBD

Fraksi PPP melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD bukan sekadar susunan angka dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.

Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja daerah perlu dilihat dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik, perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan masukan dari masing-masing fraksi serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi.