DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026 Bersama Pemda
Kab. Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, rapat menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan turut hadir.
Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan H. Usep, yang memaparkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah mencapai kesepakatan terhadap substansi Raperda Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Tetapkan Rencana Kerja 2027
Agenda berikutnya yakni penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang, termasuk fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Perubahan APBD Dapat Tambahan Bagi Hasil Rp89 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan pemerintah daerah melalui TAPD.
Menurut Budi, setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Ia menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Tambahan tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah setelah kebutuhan belanja wajib terpenuhi.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Budi menegaskan, pemenuhan belanja wajib menjadi salah satu perhatian utama, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Setelah belanja wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, antara lain sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap mengacu pada target pembangunan dalam RPJMD.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Dengan persetujuan bersama tersebut, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
