Dugaan Limbah Pengolahan PETI Masuk Sungai, Warga Minta Pemeriksaan
Lebak — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Blok Ci Awi Tali, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi perhatian warga.
Warga menyampaikan keluhan terkait dugaan pembuangan air atau lumpur sisa pengolahan bahan tambang dari aktivitas yang disebut menggunakan tong ke aliran sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan karena aliran sungai masih dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat khawatir apabila material atau air buangan dari aktivitas pengolahan tambang memang masuk ke sungai.
“Air sungai ini masih digunakan warga. Kalau benar ada limbah dari pengolahan tambang yang dibuang ke sungai, tentu kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, sawah dan ikan,” ujar warga tersebut.
Selain persoalan dugaan pembuangan air atau lumpur, warga juga menyampaikan sejumlah kondisi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut. Di antaranya keluhan kulit terasa gatal setelah menggunakan air sungai, kondisi persawahan yang disebut mengalami penurunan, serta adanya laporan ikan peliharaan warga yang mati.
Namun, hubungan antara keluhan tersebut dengan dugaan limbah aktivitas pengolahan tambang belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dan pengujian secara teknis oleh instansi yang berwenang.
Warga Minta Sampel Air Diperiksa
Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga melakukan pengambilan sampel air untuk mengetahui kondisi kualitas air serta memastikan ada atau tidaknya kandungan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan tambang.
“Jangan sampai setelah masyarakat menjadi korban baru ada tindakan. Kami meminta aparat segera turun dan memeriksa lokasi,” kata warga.
Warga juga berharap dugaan aktivitas PETI dan pengelolaan material sisa pengolahan tambang dapat diperiksa secara menyeluruh. Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam informasi yang diterima media, terdapat nama berinisial AW yang disebut warga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan tong, serta inisial HJ yang disebut berkaitan dengan kepemilikan gelundung. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, keterkaitan maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan dalam pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengolahan tambang dan pembuangan air atau lumpur ke aliran sungai tersebut.
Media membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, data, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)
