HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

HPPMI dan Pemuda LIRA Bogor Gelar Aksi Damai di Depan Kantor ATR/BPN

Bogor — Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (21/9/2026).

Sekitar 300 orang mengikuti kegiatan tersebut. Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi juga menggelar doa bersama, ruwatan serta menyembelih dua ekor domba sebagai bagian dari kegiatan syukuran.

Ketua HPPMI, Yusuf Bachtiar, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk rasa syukur atas proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Yusuf, pihaknya menggelar syukuran sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di Kabupaten Bogor.

“Kami menggelar syukuran dan menyembelih dua ekor domba sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas proses hukum yang sedang berjalan. Kami mengapresiasi langkah KPK,” kata Yusuf.

Setelah prosesi penyembelihan, dua ekor domba tersebut rencananya diolah dan disantap bersama oleh peserta aksi.

Yusuf menyebut kegiatan makan bersama dilaksanakan di sekitar lokasi aksi sebagai bagian dari rangkaian acara yang telah dipersiapkan.

“Domba yang sudah disembelih akan kami panggang dan kemudian disantap bersama peserta aksi. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI,” ujarnya.

Selain menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, HPPMI juga menyampaikan harapan agar pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor semakin baik.

Yusuf berharap jajaran ATR/BPN dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pimpinan ATR/BPN ke depan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik serta memberikan pelayanan yang profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Sementara proses hukum atas perkara yang ditangani KPK tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai proses hukum yang berlaku.

(Ade)