HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Sukabumi Cegah TPPO dari Desa

Sukabumi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperluas edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) hingga tingkat desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Pemerintah Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, untuk mempersiapkan sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.

Koordinasi berlangsung pada Senin (31/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Kebonpedes menyampaikan adanya sejumlah warga yang mengajukan surat izin bekerja dengan negara tujuan Jepang, Qatar, dan Dubai.

Kondisi itu menjadi perhatian bersama karena pemahaman mengenai prosedur resmi dapat membantu masyarakat menghindari tawaran pekerjaan yang tidak jelas maupun keberangkatan melalui jalur nonprosedural.

Masyarakat Desa Kebonpedes juga menunjukkan antusiasme untuk mengikuti sosialisasi. Warga membutuhkan informasi mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme bekerja di luar negeri secara legal agar dapat memperoleh perlindungan selama berada di negara tujuan.

Selain membahas pekerja migran, kegiatan tersebut akan memberikan edukasi mengenai kewaspadaan terhadap praktik pernikahan pesanan yang berpotensi menjadi modus eksploitasi.

Warga nantinya mendapat pemahaman mengenai sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam perkawinan dengan warga negara asing untuk mencegah risiko kerugian maupun eksploitasi.

“Kami tentunya sangat membutuhkan edukasi terkait bekerja ke luar negeri sesuai prosedur. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah tergiur iming-iming uang dan akhirnya menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Ibu AI, Kepala Dusun Bojonggaling.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengatakan pihaknya berupaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak warga mulai merencanakan perjalanan ke luar negeri.

“Imigrasi tidak menunggu masyarakat datang. Kami yang datang, karena pencegahan paling efektif dilakukan sebelum warga melangkah ke bandara,” ujar Henki.

Ia menegaskan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Setiap warga negara Indonesia berhak berangkat ke luar negeri dengan aman dan pulang dengan selamat. Itulah wujud negara hadir melalui pelayanan keimigrasian,” katanya.

Menurut Henki, pendekatan berbasis desa dapat memperkuat fungsi keimigrasian sebagai bagian dari upaya perlindungan warga negara. Desa menjadi salah satu titik penting karena keputusan untuk bekerja atau merantau ke luar negeri sering kali bermula dari lingkungan masyarakat setempat.

Melalui program tersebut, Kantor Imigrasi Sukabumi bersama Pemerintah Desa Kebonpedes mengajak warga memastikan informasi, dokumen, serta jalur keberangkatan sebelum bekerja maupun bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan TPPO dan TPPM diharapkan dapat berjalan melalui edukasi yang tepat, kewaspadaan masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah dan warga.

Dengan edukasi hingga tingkat desa, masyarakat diharapkan mampu mengenali risiko keberangkatan nonprosedural dan lebih memahami langkah aman sebelum bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

(Yosep)