King Naga Desak Mahkamah Etik PDIP Pertimbangkan Fakta Dugaan Penculikan Aktivis Uun
Lebak — Aktivis nasional sekaligus Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, meminta Mahkamah Etik PDI Perjuangan mempertimbangkan seluruh fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
King Naga menilai proses etik internal partai semestinya tidak hanya melihat aspek formal dari proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan keterangan yang berkembang di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan King Naga menyusul penghentian penyidikan perkara oleh Polda Banten melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut berkaitan dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut King Naga, penghentian perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang pencabutan laporan dan proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia menyebut terdapat informasi mengenai pemberian kompensasi kepada pelapor sebelum laporan dicabut. Namun, informasi mengenai nominal, proses pemberian kompensasi, serta apakah terdapat unsur tekanan atau paksaan dalam proses tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan dokumen resmi.
King Naga juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya tindakan membawa Uun ke kediaman Ketua DPRD Lebak yang merupakan kader PDI Perjuangan.
Menurut keterangannya, di lokasi tersebut korban disebut mengalami tindakan intimidasi dan diminta meminta maaf.
Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan King Naga dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Untuk memastikan peristiwa tersebut, diperlukan keterangan korban, saksi, pihak yang disebut berada di lokasi, serta bukti pendukung lainnya.
King Naga meminta Mahkamah Etik PDI Perjuangan tidak menjadikan penghentian perkara pidana sebagai satu-satunya dasar dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik kader partai.
“Kalau proses etik hanya melihat bahwa perkara pidananya sudah dihentikan, tentu fakta-fakta lain yang terjadi sebelumnya juga perlu diperiksa,” kata King Naga.
Menurut King Naga, proses etik internal dan proses hukum pidana memiliki mekanisme serta tujuan yang berbeda. Karena itu, penghentian penyidikan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memeriksa fakta yang menjadi dasar pengaduan etik, sepanjang mekanisme internal partai memungkinkan.
Ia juga mendorong seluruh pihak menyerahkan bukti dan keterangan kepada lembaga yang berwenang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa dasar yang jelas.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujarnya.
King Naga juga mengaitkan perkara tersebut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia berpandangan bahwa penerapan restorative justice perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Karena itu, menurutnya, proses penghentian perkara perlu dapat dijelaskan secara transparan apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar penerapannya.
Namun, apakah penerapan restorative justice dalam perkara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau tidak merupakan kewenangan institusi yang menangani perkara dan harus dinilai berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang tersedia.
King Naga juga meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila memiliki alasan dan bukti bahwa penghentian penyidikan perlu diuji kembali.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui prosedur hukum, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik.
Mengenai kemungkinan dibukanya kembali suatu perkara yang telah dihentikan, hal tersebut bergantung pada dasar penghentian, mekanisme hukum yang tersedia, serta adanya fakta atau bukti yang memenuhi ketentuan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa perkara otomatis harus dibuka kembali hanya berdasarkan desakan salah satu pihak.
King Naga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun Mahkamah Etik PDI Perjuangan.
Ia meminta seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi secara proporsional, termasuk pihak yang dituduhkan terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan proses etik maupun hukum tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, dugaan penculikan, intimidasi, proses perdamaian, pemberian kompensasi, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara Uun masih harus dipandang sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDI Perjuangan, Mahkamah Etik PDI Perjuangan, Ketua DPRD Lebak yang disebut dalam pernyataan King Naga, maupun Polda Banten belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi kepada redaksi terkait seluruh tudingan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PDI Perjuangan, Mahkamah Etik PDI Perjuangan, Ketua DPRD Lebak, Polda Banten, Fam Fuk Tjhong alias Uun, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(Hkz)
