HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korban TPPO Libya Diminta Tebusan, Negara Didesak Hadir

Indramayu — Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SEKBER TPPO RI) menerima pengaduan dari keluarga Casinah Binti Tasiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini berada di KBRI Tripoli, Libya.

Keluarga Casinah meminta bantuan SEKBER TPPO RI untuk mengawal proses pemulangan yang disebut mengalami kendala. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, terdapat permintaan pembayaran berupa “ganti rugi” dari pihak agensi sebagai salah satu syarat kepulangan Casinah.

Informasi tersebut mendapat perhatian dari SEKBER TPPO RI karena Casinah diduga menjadi korban perekrutan nonprosedural oleh pihak yang disebut sebagai agen atau perekrut.

“Kami menerima kuasa dari keluarga untuk mengawal kasus Ibu Casinah. Ironisnya, seorang korban TPPO justru dipersulit dengan adanya tuntutan biaya untuk bisa pulang,” ujar Abel, Pembina Relawan SEKBER TPPO RI, Kamis (20/8/2026).

Abel mengatakan korban tindak pidana perdagangan orang memiliki hak atas perlindungan dan penanganan dari negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, proses pemulangan korban perlu mendapat perhatian agar korban tidak kembali terbebani persoalan biaya atau tuntutan pihak lain.

“Negara wajib hadir. Jangan sampai korban TPPO justru menjadi korban untuk kedua kalinya. Seharusnya yang diproses hukum adalah para pelaku, bukan malah membebani korban dengan biaya,” tegas Abel.

SEKBER TPPO RI selanjutnya meminta KBRI Tripoli, Kementerian Luar Negeri RI, dan BP2MI mengambil langkah untuk membantu proses pemulangan Casinah ke Indramayu.

Mereka juga berharap proses tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme perlindungan PMI dan korban TPPO yang berlaku.

“Kami percaya dan yakin pemerintah akan segera bertindak. Publik juga menunggu kehadiran negara untuk melindungi warganya,” kata Abel.

Hingga berita ini diterbitkan, relawan SEKBER TPPO RI masih melakukan koordinasi dengan keluarga Casinah dan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pemulangannya.

Informasi mengenai permintaan “ganti rugi” tersebut masih berasal dari keterangan keluarga dan SEKBER TPPO RI. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak agensi mengenai dasar permintaan pembayaran tersebut.

JurnalExpose.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak agensi maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

(Evi)