LSM Laskar NKRI Desak APH Usut Tambang Emas Ilegal Lebak

Lebak, Banten — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai aktivitas tersebut beredar di media sosial. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Banten meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, mengatakan penanganan PETI tidak seharusnya hanya menyasar pekerja di lapangan. Menurut dia, aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).
"Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus ditelusuri adalah pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan penyokong dana. Para gurandil di lapangan juga perlu dilihat dalam konteks kondisi mereka sebagai pekerja yang mencari penghasilan," ujar Sigit.
Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan terhadap rantai kegiatan pertambangan perlu dilakukan mulai dari aktivitas di lokasi hingga pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang.
Sigit juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Menurut dia, selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara atau daerah yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan pertambangan, aktivitas tanpa izin juga perlu diperiksa dari aspek lingkungan.
Karena itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten mendorong aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan, legalitas kegiatan, pengelolaan lingkungan, serta rantai distribusi hasil tambang.
"Kami akan mengawal persoalan ini agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan tetap mengedepankan proses hukum serta keadilan," kata Sigit.
Dalam penanganan dugaan pertambangan tanpa izin, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat menjadi salah satu dasar hukum sesuai dengan unsur perbuatan yang terbukti.
Pasal 158 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penerapan pasal terhadap seseorang tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur pidana, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan yang diperiksa.
Selain ketentuan pertambangan, aspek lingkungan juga dapat diperiksa apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dugaan aliran dana hasil tindak pidana dapat ditelusuri aparat apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, penanganan PETI di Lebak diharapkan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap legalitas kegiatan, pihak yang terlibat, serta alur distribusi hasil pertambangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai langkah penanganan maupun hasil penyelidikan atas aktivitas PETI yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.
(HKz)