PMI Juhariyah Mengaku Disiksa di Erbil, Minta Pulang
Erbil, Irak — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Juhariyah, mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan selama bekerja di Erbil, Irak. Ia menyampaikan kepada Tim Investigasi Sekber TPPO RI bahwa dirinya pernah dikurung dan mengalami kekerasan serta beban kerja berat.
Juhariyah diketahui berasal dari Kampung Pesisir RT 03/01, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Melalui relawan Tim Investigasi Sekber TPPO RI, KDM atau Kang Didin Muhidin, Juhariyah menyampaikan keinginannya untuk dapat kembali ke Indonesia.
Dalam keterangannya, Juhariyah mengaku mengalami masalah selama bekerja dan akhirnya meninggalkan tempat kerjanya.
“Telinga saya sakit disiksa, dikurung kalau tidak nurut majikan dan agensi. Kerja berat, istirahat hanya sebentar, habis itu kerja lagi. Gak kuat, saya kabur,” ujar Juhariyah kepada Tim Sekber TPPO RI.
Tim Sekber TPPO RI kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang sponsor berinisial BI pada Sabtu (19/9/2026).
Menurut informasi yang disampaikan tim, BI menyebut Juhariyah telah empat kali berganti majikan karena dinilai tidak menjalankan pekerjaan dengan baik.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi dan perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai proses perekrutan, keberangkatan, pihak yang terlibat, hubungan kerja, perpindahan majikan, serta kondisi Juhariyah selama berada di Irak.
Pergantian majikan secara berulang juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, penempatan nonprosedural, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Persoalan penempatan PMI ke Irak menjadi perhatian karena Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah masih tercatat berstatus berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Irak termasuk salah satu dari 19 negara yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Karena itu, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri bagaimana Juhariyah dapat berada di Erbil, termasuk jalur perekrutan, dokumen perjalanan, pihak yang memberangkatkan, sponsor, agen atau pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan pencegahan terhadap calon PMI yang hendak ditempatkan secara ilegal dengan tujuan akhir Erbil, Irak. BP2MI saat itu menyebut penempatan PMI sektor pekerja rumah tangga ke Irak termasuk penempatan yang tidak diperbolehkan dan menyatakan Irak sebagai negara konflik.
Ketua Sekber TPPO RI Edi S. Paul meminta persoalan yang dialami Juhariyah tidak berhenti pada persoalan administrasi penempatan.
Menurut Paul, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan eksploitasi apabila keterangan korban dan bukti lain menunjukkan adanya unsur perekrutan atau penempatan yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi.
“Selama dia WNI, wajib dibantu maksimal, difasilitasi pulang dengan selamat. Jangan pandang prosedural atau tidak. Nyawa dulu, baru proses hukum sponsornya di Indonesia,” ujar Paul.
Sekber TPPO RI juga meminta aparat terkait menelusuri keberadaan sponsor berinisial BI serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses keberangkatan dan penempatan Juhariyah.
Namun, tudingan mengenai TPPO maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Perlindungan terhadap WNI dan PMI di Irak juga menjadi bagian dari tugas perwakilan RI. KBRI Baghdad pada Juni 2026 diketahui melakukan koordinasi dengan otoritas imigrasi di wilayah Erbil dan Duhok, antara lain terkait status izin tinggal PMI serta penyelesaian persoalan keimigrasian WNI/PMI di wilayah Kurdistan.
Kondisi tersebut membuat laporan mengenai Juhariyah perlu segera diverifikasi melalui jalur resmi, terutama untuk memastikan keselamatan korban, kondisi dokumen, tempat tinggal, serta kemungkinan fasilitasi kepulangan apabila memang diperlukan.
Sekber TPPO RI juga meminta instansi terkait menelusuri dugaan adanya PMI lain yang mengalami persoalan serupa di wilayah Irak. Klaim mengenai adanya “puluhan” PMI yang mengalami kondisi serupa masih memerlukan verifikasi dan data pendukung.
Kasus Juhariyah setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai jalur keberangkatan PMI ke Irak, pihak yang melakukan perekrutan, keberadaan sponsor, mekanisme pergantian majikan, serta kondisi kerja yang dialami korban.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penempatan nonprosedural atau eksploitasi, aparat dapat menentukan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sponsor berinisial BI maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi kepada media. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BI, pihak agen atau sponsor terkait, serta instansi pemerintah yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Evi)
