Polda Metro Geledah BPN Bogor I, Usut Dugaan Mafia Tanah
Kab. Bogor — Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah yang diduga terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sejumlah personel kepolisian terlihat mengamankan area kantor selama kegiatan berlangsung. Kendaraan patroli Polda Metro Jaya juga berada di sekitar lokasi.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan penggeledahan tersebut.
Menurut Zendrato, penyidik melakukan kegiatan itu untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato di Jakarta.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik,” ujarnya.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
Kegiatan penggeledahan sempat memengaruhi aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Berdasarkan informasi yang dihimpun, waktu pelayanan kepada masyarakat pada hari tersebut mengalami penyesuaian.
Loket yang biasanya melayani masyarakat hingga pukul 15.00 WIB disebut tutup lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, Zendrato mengatakan pelayanan administrasi pertanahan tetap berjalan selama proses penyidikan.
“Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen dan penerbitan sertifikat yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri proses administrasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan berdasarkan pemeriksaan serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Sampai saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dokumen atau sertifikat tertentu yang diduga bermasalah.
Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menyatakan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Ade)
