FJP2 Bogor Raya Soroti Billboard JLD Dramaga, DPMPTSP Diminta Jelaskan Legalitas dan Tindak Lanjut
Kab. Bogor — Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti keberadaan tiang billboard di Jalan Lingkar Dramaga (JLD), Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang disebut belum mengantongi izin namun telah digunakan untuk kegiatan periklanan.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mengatakan persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor sejak 23 Juli 2026.
Menurut Ade, hingga awal September 2026, konstruksi billboard tersebut masih berdiri dan digunakan untuk kegiatan komersial.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, saat dikonfirmasi kembali pada 2 September 2026 di Hotel Harris, menyampaikan bahwa billboard tersebut belum memiliki izin.
Namun, menurut Ade, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap keberadaan billboard tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, kami ingin tahu sudah sejauh mana tindakan DPMPTSP. Jangan hanya mengatakan belum ada izin, tetapi tidak ada kejelasan tindakannya,” ujar Ade.
Ade mempertanyakan apakah DPMPTSP Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan lapangan, memberikan teguran, menghentikan kegiatan periklanan, atau berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun instansi terkait lainnya.
Menurutnya, kejelasan mengenai status perizinan dan langkah pemerintah diperlukan agar publik mengetahui bagaimana aturan diterapkan terhadap pemanfaatan ruang untuk reklame.
Ade juga meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aspek lain seperti status lahan, konstruksi, pajak atau retribusi reklame, dan perizinan teknis yang menjadi kewenangan instansi berbeda.
Selain meminta penjelasan dari pemerintah daerah, FJP2 Bogor Raya mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak penyedia jasa billboard sejak 23 Juli 2026 terkait legalitas konstruksi dan penggunaan lokasi.
Namun, menurut Ade, hingga kini pihak penyedia belum memberikan penjelasan substantif kepada FJP2.
“Kalau izinnya ada, tunjukkan. Kalau masih proses, jelaskan. Kalau belum ada, mengapa billboard sudah digunakan untuk beriklan?” tegas Ade.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan penerapan aturan berjalan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha.
Jika lokasi billboard berada di atas lahan milik pemerintah atau fasilitas publik, Ade juga meminta status dan dasar pemanfaatan lahan tersebut diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade menegaskan FJP2 Bogor Raya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kami hanya meminta transparansi: izinnya ada atau tidak, apa tindakan pemerintah, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari DPMPTSP Kabupaten Bogor mengenai langkah penertiban atau tindak lanjut terhadap billboard yang disebut belum berizin tersebut. Pihak penyedia jasa billboard juga belum memberikan klarifikasi substantif terkait legalitas konstruksi dan penggunaannya.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPMPTSP Kabupaten Bogor, penyedia billboard, pemilik atau pengelola lokasi, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, dokumen, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ade)
