Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Perkara Pajak
Jakarta — Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Senin (21/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dan informasi mengenai dugaan permasalahan perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Sebelumnya, Sigit telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan perpajakan yang menurut keterangannya berkaitan dengan sejumlah perusahaan serta seorang mantan pegawai pajak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit juga menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Dokumen tersebut diserahkan untuk membantu aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan.
Sigit berharap seluruh laporan dan dokumen yang diberikan dapat ditelaah secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan dokumen dan barang bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara profesional. Kami berharap dugaan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena nilai transaksi atau kewajiban perpajakan yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nilai maupun dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan dokumen pendukung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan dan bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri, karena semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Sigit menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pendalaman perkara.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan, termasuk fakta-fakta terkait dugaan persoalan perpajakan dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan pelanggaran perpajakan tersebut. Seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikan keterangan atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.
(Hkz)
