Sri Patokah Datangi Polres Blitar Kota, PHOBE Law Firm Minta Kejelasan Perkara
Blitar — Sri Patokah bersama tim kuasa hukumnya dari PHOBE Law Firm mendatangi Polres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan perkara sekaligus memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sri Patokah datang tanpa pengerahan massa. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., dan Erawaty Gunawan, S.H.
Dalam pertemuan dengan penyidik, Sri Patokah menyampaikan keluhan terkait persoalan rumah yang menurut keterangannya telah dilelang oleh pihak Bank Panin.
Sri Patokah mengaku selama ini tetap melakukan pembayaran angsuran dan menyatakan tidak mengetahui adanya tunggakan yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Dengan kondisi emosional, Sri Patokah meminta agar proses hukum yang sedang berjalan memberikan kepastian bagi dirinya.
“Saya sudah lelah dengan proses yang berlarut-larut. Rumah saya dilelang, padahal saya selalu membayar tepat waktu. Saya hanya meminta keadilan. Tolong, Pak Polisi, proses ini dilakukan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Sri Patokah.
Ia juga berharap apabila perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan, terdapat penjelasan resmi mengenai status penanganannya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik menyampaikan bahwa masih diperlukan keterangan dari saksi tambahan.
Hal itu kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Sri Patokah. Camelia Ecclesia Tan menyebut pihaknya berharap kebutuhan terhadap saksi tambahan dapat disampaikan lebih awal sehingga dapat dipersiapkan.
“Kenapa tidak diberitahu sejak awal atau dikirim surat bahwa masih diperlukan saksi lagi? Sehingga kami bisa mempersiapkannya. Kami ini datang dari jauh, dari Jakarta,” ungkap Camelia.
Menurut pihak kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, PHOBE Law Firm masih mempertanyakan persoalan lelang rumah yang menurut Sri Patokah terjadi ketika pembayaran angsuran disebut tetap berjalan.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya aspek hukum pidana.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Gelar Perkara Dijadwalkan Awal Oktober
Kedatangan PHOBE Law Firm ke Polres Blitar Kota juga bertujuan mengetahui perkembangan penanganan perkara serta tahapan pemeriksaan yang masih berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan rencana melakukan gelar perkara pada awal Oktober 2026.
Gelar perkara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pihak kuasa hukum berharap proses tersebut berlangsung secara objektif, profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, persoalan mengenai lelang rumah dan dugaan adanya aspek pidana masih menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan oleh Sri Patokah bersama kuasa hukumnya. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak bank maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perhatian selanjutnya tertuju pada gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026. Hasil proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut perkara yang dipersoalkan Sri Patokah dan kuasa hukumnya.
(Hkz)
