HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AMI Soroti Beda Keterangan Asesmen Tiga Anggota DPRD

Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Persoalan itu mencuat setelah AMI memperoleh keterangan dari Humas Polrestabes Surabaya bahwa tiga anggota DPRD tersebut telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh AMI dengan mendatangi BNNK Surabaya. Namun, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan ketiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan informasi itu membuat Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mempertanyakan proses yang sebenarnya sedang berjalan, termasuk mekanisme asesmen yang disebut berkaitan dengan penerapan restorative justice (RJ).

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki.

AMI menilai apabila asesmen tersebut memang menjadi bagian dari proses penanganan perkara menuju restorative justice, maka sejumlah informasi dasar perlu dijelaskan kepada publik. Di antaranya pihak yang melakukan asesmen, waktu dan tempat pelaksanaan, hasil asesmen, serta pihak yang menerbitkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

Menurut AMI, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut melibatkan tiga anggota DPRD yang merupakan pejabat publik. AMI meminta aparat menjelaskan proses penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baihaki juga meminta agar mekanisme hukum tidak menimbulkan kesan berbeda antara masyarakat umum dan pejabat publik yang menghadapi perkara serupa.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan. Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.

AMI menegaskan pihaknya tidak meminta aparat memberikan perlakuan berbeda terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Organisasi itu menyatakan hanya meminta kepastian bahwa setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Atas perbedaan keterangan tersebut, AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut, termasuk status dan mekanisme penanganan perkara yang sedang berjalan.

Sumber: Ketum AMI Baihaki Akbar
(Hkz)