HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lima Orang Disebut Diamankan dalam Dugaan Perekrutan PMI Nonprosedural di Sukabumi

Kab. Sukabumi — Informasi mengenai dugaan penanganan kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural mencuat di Kabupaten Sukabumi.

Lima orang disebut telah diamankan aparat kepolisian dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Salah seorang yang disebut ikut diamankan merupakan pria berinisial AJ, warga wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Informasi itu diterima redaksi pada Selasa (22/9/2026) dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, proses pengamanan berlangsung pada Minggu sore (20/9/2026) dan berawal dari penanganan seorang calon PMI asal Cikembar yang berdomisili di Cianjur.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status hukum kelima orang tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima awak media, seorang calon PMI dijadwalkan menjalani proses pengambilan sidik jari. Calon PMI tersebut kemudian meminta dijemput dari rumah orang tuanya di wilayah Cikembar dengan alasan keluarganya sedang berduka.

Seorang sponsor berinisial EL, yang disebut berasal dari Cianjur, kemudian datang untuk menjemput calon PMI tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, titik pertemuan disebut berpindah ke sebuah minimarket di sekitar Cikembar. Di lokasi tersebut, calon PMI kemudian datang bersama personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

EL selanjutnya disebut diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari proses pemeriksaan tersebut, aparat kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Kadudampit, Cisaat, yang menurut sumber diduga digunakan sebagai tempat transit calon PMI.

Dari pengembangan itu, sebanyak lima orang disebut diamankan, termasuk AJ dan pasangan suami istri yang disebut berkaitan dengan proses perekrutan atau penempatan calon PMI.

Sumber tersebut juga menyebut sejumlah calon PMI yang sebelumnya berada di lokasi kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing untuk mendapatkan perlindungan.

Sementara itu, AJ dan pihak lain yang diamankan disebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian, terutama mengenai jumlah orang yang diamankan, identitas mereka, status hukum masing-masing, serta perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan proses perekrutan dan penempatan PMI yang tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan sumber, calon PMI disebut akan diberangkatkan menuju negara di kawasan Timur Tengah melalui rangkaian penampungan sebelum keberangkatan.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya tindak pidana perdagangan orang dalam perkara tersebut.

Secara hukum, UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tindak pidana perdagangan orang, termasuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, penentuan apakah suatu perkara memenuhi unsur TPPO atau pelanggaran terkait penempatan PMI tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Unit PPA Polres Sukabumi melalui WhatsApp pada Kamis (24/9/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Unit PPA terkait informasi mengenai lima orang yang disebut diamankan tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan mengenai apakah telah diterbitkan laporan polisi, surat perintah penangkapan atau penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Dengan demikian, seluruh informasi mengenai keterlibatan AJ, EL, maupun pihak lainnya masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi AJ, EL, pihak keluarga, maupun Polres Sukabumi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan atau diklarifikasi.

(Evi)