HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Sukabumi Bahas Raperda APBD 2027 Rp4,24 Triliun

Kab. Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian sambutan Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan penyusunan anggaran tahun mendatang.

Pemerintah daerah mengarahkan perencanaan anggaran agar mengedepankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2027 yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Tema tersebut diselaraskan dengan sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 serta arah pembangunan Provinsi Jawa Barat dan nasional.

Dalam Nota Pengantar Raperda APBD 2027, pemerintah daerah merencanakan pendapatan sebesar Rp4,171 triliun dan belanja mencapai Rp4,240 triliun. Rancangan tersebut mencatat defisit sekitar Rp68,584 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Rencana pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, rencana belanja daerah mencakup belanja operasi Rp3,006 triliun, belanja modal Rp556,123 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp653,498 miliar.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan mencapai Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp68,584 miliar.

Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mengarahkan belanja untuk memenuhi kewajiban pemerintah, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program yang mendukung target pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2027 perlu memastikan keselarasan anggaran dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.

Ia meminta program prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mendapat perhatian dalam penyusunan anggaran.

“Semua anggaran itu dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya yang menjadi prioritas dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema RPJMD juga jangan dilupakan,” ujar Budi Azhar.

Menurutnya, target pembangunan tahunan dalam RPJMD harus menjadi acuan bersama agar pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan hingga akhir periode.

Andreas juga menekankan bahwa penyesuaian atau efisiensi anggaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Efisiensi, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini juga harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Andreas.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027 tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Rancangan itu selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.

(Rd)