Kejari Sukabumi Buka Akses Informasi Bagi Pers
Sukabumi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan Penerangan Hukum, Kamis (1/10/2026).
Mengusung tema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan: Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat”, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait komunikasi dan penyampaian informasi penanganan perkara.
Forum yang berlangsung dalam suasana terbuka itu dihadiri perwakilan berbagai organisasi wartawan di wilayah Sukabumi Raya, di antaranya Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), PWSI, MIO, PWI, AJI, IJTI, AJWI, AWIBB, PWDPI, SWI, dan PWRI.
Perwakilan JWI Sukabumi Raya menyampaikan sejumlah masukan mengenai kesetaraan akses informasi, kecepatan konfirmasi terkait penanganan perkara, serta penguatan fungsi kehumasan di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan akses informasi secara setara kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan insan pers. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers memiliki hak dan akses yang sama terhadap informasi publik,” tegas Tumpal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan dalam menjalankan fungsi komunikasi dan kehumasan.
Menurut Fahmi, informasi mengenai perkara tertentu, termasuk perkara tindak pidana korupsi maupun kasus yang masih berada dalam tahapan penyidikan, memiliki batasan penyampaian sesuai prosedur hukum. Pembatasan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan menjaga proses penyidikan dan informasi yang masih bersifat rahasia.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan dan informasi yang dapat dipublikasikan sehingga masyarakat maupun insan pers memperoleh informasi yang akurat.
Dukungan terhadap keterbukaan komunikasi juga disampaikan Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T., M.T. Ia mengapresiasi dialog yang mempertemukan aparat penegak hukum dengan organisasi wartawan.
Diskominfosan, kata Yulipri, siap mendukung penguatan fasilitas dan saluran komunikasi agar proses klarifikasi maupun konfirmasi informasi dapat berlangsung lebih cepat dan terukur.
Kolaborasi tersebut diharapkan membantu wartawan memperoleh tanggapan resmi ketika membutuhkan konfirmasi dalam proses peliputan, sekaligus mendorong penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
Melalui forum itu, Kejari Kabupaten Sukabumi, Diskominfosan, dan insan pers menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka serta profesional. Sinergi antarpihak diharapkan dapat mendukung pemberitaan yang edukatif, berimbang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Evi)
