PETISI 26 dan DPRD Bogor Perkuat Komitmen Antikorupsi
Kab. Bogor — Gerakan PETISI 26 Tolak Korupsi menggelar silaturahmi dan dialog bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta sejumlah anggota legislatif, Senin (12/10/2026). Pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor tersebut membahas penguatan pengawasan pemerintahan, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dialog ini menjadi ruang komunikasi antara elemen masyarakat sipil dan wakil rakyat untuk menyamakan pandangan mengenai pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, mulai dari pencegahan dan pemberantasan korupsi, pengawasan kinerja pemerintah, keterbukaan informasi, hingga tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, semangat antikorupsi ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat sipil, lembaga legislatif, dan unsur terkait diharapkan berperan aktif mengawal kebijakan serta penggunaan anggaran agar sesuai peruntukan.
Salah satu poin yang mengemuka dalam dialog adalah pentingnya sikap kritis terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Kritik, masukan, maupun laporan mengenai dugaan penyimpangan perlu disampaikan secara konstruktif dengan dukungan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya kesamaan visi untuk mendorong kemajuan daerah, mulai dari wilayah barat hingga timur Kabupaten Bogor.
Perbedaan pandangan, menurut pembahasan tersebut, tidak seharusnya menghambat komunikasi. Sebaliknya, dialog yang terbuka antara masyarakat, organisasi sipil, dan wakil rakyat perlu terus diperkuat untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
PETISI 26 turut menyoroti pengawasan terhadap program pemerintah, pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik. Setiap kebijakan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas masih terdapat kekurangan dalam kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan publik perlu dijaga melalui pelayanan yang responsif, komunikasi terbuka, serta keseriusan menindaklanjuti pengaduan warga.
Dialog antara PETISI 26 dan DPRD diharapkan tidak berhenti pada pertemuan tersebut, tetapi berlanjut menjadi komunikasi yang produktif dalam mengawal berbagai persoalan daerah.
PETISI 26 menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui langkah konkret. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat pengawasan, membuka akses informasi publik sesuai ketentuan, menyampaikan laporan berbasis bukti, serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang berlaku.
Korupsi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kualitas pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menjaga integritas, mengawasi penggunaan anggaran, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
“Korupsi adalah musuh bersama. Saatnya kita bersama-sama menjaga amanah rakyat dan mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Sastra Winara bersama sejumlah anggota DPRD yang hadir menandatangani spanduk PETISI 26 Tolak Korupsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi silaturahmi dan dialog.
Meski demikian, penandatanganan spanduk tersebut diharapkan menjadi awal penguatan komitmen, bukan sekadar simbol. Tindak lanjut yang terukur diperlukan agar pengawasan pemerintahan, pencegahan korupsi, dan peningkatan pelayanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pengawasan terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif juga perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap evaluasi.
(Ade)
