Kab. Bogor, — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor memimpin rapat paripurna penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. (11 Juli 2025)
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi mengesahkan tiga Perda penting, yaitu:
1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029
2. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
3. Perda tentang Penganggaran Keolahragaan
Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara eksekutif dan legislatif yang akan menjadi pondasi arah pembangunan Kabupaten Bogor lima tahun ke depan.
“Perda ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara pemerintah dan DPRD, sekaligus pijakan utama untuk pembangunan daerah ke depan,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Selain mengesahkan tiga Perda, rapat paripurna juga membahas Rancangan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun 2026.
Rudy memastikan setiap kebijakan pembangunan akan disusun berdasarkan kajian mendalam yang mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi lokal setiap wilayah.
“Setiap kebijakan akan kami susun melalui kajian menyeluruh dan evaluasi komprehensif. Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda sehingga pendekatan pembangunan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta arahan pemerintah pusat dan provinsi,” tegas Rudy.
Rapat paripurna ini memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang terarah, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat.
(Ade S)