DPRD Lebak Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Penistaan Agama, Warga Diimbau Tetap Tenang
LEBAK, — Aparat kepolisian dari Polda Banten melalui Polres Lebak tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Peristiwa di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, menjadi perhatian publik setelah video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Asep Nuh Bin H. Oman, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami prihatin atas kejadian ini. Namun, proses penanganan sudah berjalan dan kami mendukung aparat untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang agar proses berjalan objektif dan transparan.
Asep mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan, serta menghormati nilai-nilai kerukunan dalam menyikapi isu sensitif.
Sementara itu, Kapolres Lebak, Herfio Zaki, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
“Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lebak,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan di luar proses hukum.
DPRD Lebak menilai koordinasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas wilayah.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif serta mengedepankan sikap saling menghormati.
(Heru KZ)
