Dugaan Pengalihan Dana Publik di RSTG, JAN Banten Desak Kejagung Lakukan Penyelidikan
TANGERANG – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhammad Yusuf, menyampaikan sikap resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan LPPL Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam Laporan Hasil Konfirmasi Pengguna Layanan Radio Tahun 2024 yang dinilai menunjukkan indikasi ketidakterbukaan dalam tata kelola anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam transaksi iklan, podcast, dan talkshow. Dana yang disebut berasal dari sejumlah instansi, termasuk KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, serta BUMN seperti PT PLN, diduga tidak langsung masuk ke rekening resmi LPPL RSTG maupun kas daerah. Dana tersebut disebut mengalir terlebih dahulu ke rekening pihak ketiga, yakni PT HBS, sebelum diserahkan secara tunai kepada individu berinisial ETB.
Muhammad Yusuf menilai pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan.
“Jika benar aliran dana tidak melalui rekening resmi lembaga atau kas daerah, ini patut ditelusuri lebih lanjut. Pola seperti itu berpotensi melanggar tata kelola keuangan negara dan perlu dikaji secara hukum,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, total transaksi yang tercatat dalam laporan tersebut diduga mencapai nilai miliaran rupiah, bersumber dari sejumlah instansi pemerintah dan swasta di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, mekanisme pengalihan dana melalui pihak ketiga sebelum diberikan kepada individu tertentu memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur.
Dukung Pelaporan ke Kejagung
JAN Banten menyatakan mendukung penuh pelaporan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka,” tegas Muhammad Yusuf.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran publik, guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Sikap JAN ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola anggaran di LPPL RSTG dan Diskominfo Kabupaten Tangerang. Sejumlah kalangan menilai dugaan pengalihan dana melalui pihak ketiga, apabila terbukti, dapat berimplikasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak LPPL RSTG maupun Diskominfo Kabupaten Tangerang terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(HKZ)
