Kab. Sukabumi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam empat paket pengadaan Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, mengungkapkan kepada awak media bahwa laporan tersebut berkaitan dengan indikasi markup anggaran dan praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2024.
“Kami mencium adanya kejanggalan dalam proses pengadaan yang total anggarannya mencapai Rp 8 miliar. Empat paket proyek tersebut sangat kami curigai sarat dengan praktik KKN,” tegas Lutfi, Senin (8/7/2025).
Wakil Ketua RIB, Dikdik Purnawirawan, mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pendidikan.
“Kami menuntut Kejari mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai anggaran yang semestinya untuk meningkatkan mutu pendidikan, malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
LSM RIB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat dan lembaga independen lainnya. Mereka juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti awal yang menguatkan laporan.
“Kami sudah kumpulkan bukti permulaan. Sekarang saatnya masyarakat ikut mengawasi agar dunia pendidikan tidak tercemar oleh kepentingan pribadi segelintir orang,” tegas Lutfi.