HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek P3-TGAI Diduga Gunakan Material Batu dari Sungai, Kades Boyongsari Dikonfirmasi Soal Upaya Suap Media

Kab. Sukabumi — Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Kampung Ciseupan, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, diduga menggunakan material batu yang diambil langsung dari sungai. Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp195 juta, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nomor Kontrak: HK.02.01/PPK OPSDA III-AV/P3TGAI/207/2025 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi, terlihat seorang warga tengah mengumpulkan batu dari sungai di sekitar area proyek. Warga tersebut mengaku bahwa batu-batu tersebut akan digunakan untuk pembangunan irigasi.

“Ya, betul. Batu diambil dari sungai, tidak beli di toko bangunan,” ujarnya.

Kepala Desa Boyongsari, Deden, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp  (14/10/2025), memberikan pernyataan singkat yang menimbulkan dugaan adanya upaya menyuap media.

“Kirimkan saja nomor dana, ada buat ngopi. Soal material batu, itu beli dari warga,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan proyek P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh kelompok petani, dengan pendampingan dari tenaga ahli yang bertugas memberikan arahan teknis selama proses pembangunan berlangsung.

Sejumlah pihak mendesak BBWS Citarum untuk meninjau kembali pelaksanaan proyek ini serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga tidak profesional, baik dari unsur pelaksana maupun tenaga ahli pendamping. Penegakan aturan dinilai penting guna mencegah potensi terjadinya kerugian negara serta memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

(Heri)