Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui bersama Pemerintah Daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, hadir bersama unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD Perubahan 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Kenaikan bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): naik Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar.
Pendapatan Transfer: naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun.
Lain-lain Pendapatan Sah: naik Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.
Belanja daerah juga naik Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan terjadi pada belanja operasional dan modal, sementara belanja tidak terduga dan transfer justru menurun.
Pembiayaan Daerah mencatat penerimaan pembiayaan naik Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar.
Banggar DPRD merekomendasikan penyesuaian belanja pegawai, efisiensi belanja barang dan jasa, intensifikasi PAD, pencarian sumber pendapatan baru, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade, dan penyediaan sarana pengelolaan sampah. Prioritas pembangunan diarahkan ke infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan karena perubahan asumsi makro ekonomi, dinamika pembangunan nasional, dan kondisi Provinsi Jawa Barat. Ia mengapresiasi masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan dan komitmen bersama dalam membangun daerah.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disepakati akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.
( Red )