“Kami ada program tebus murah, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Bupati Asep Japar usai membuka pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Rinciannya:
Tunggakan 1994–2012: dibebaskan 100%
Tunggakan 2013–2019: diskon 50%
Tunggakan 2020–2021: diskon 40%
Tunggakan 2022: diskon 30%
Tunggakan 2023: diskon 20%
Tunggakan 2024: diskon 10%
Bupati Asep menegaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi dan membangun kesadaran untuk membayar pajak,” tambahnya.
Masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui kantor desa, outlet pelayanan, nomor WhatsApp 0857-9888-8110, atau aplikasi Smart Bapenda yang tersedia di Play Store.