HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekitar 4,5 Tahun di Irak, Dua PMI Minta Negara Hadir

 Tangerang — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumenep, Jawa Timur, dan Cianjur, Jawa Barat, mengungkap pengalaman pahit setelah bekerja di Irak selama sekitar 4,5 tahun. Keduanya mengaku menghadapi persoalan terkait kepulangan, perlakuan yang mereka terima, hingga hak upah selama bekerja.

Kedua PMI tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 September 2026. Mereka kemudian menyampaikan pengalaman tersebut kepada awak media DpNews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI di Shelter Rumah Ramah BP3MI Tangerang, Banten.

Salah satu PMI, Wi (37), warga Sumenep, mengaku mengalami kesulitan ketika mengurus kepulangan ke Indonesia. Ia menyebut kepastian mengenai tiket pesawat menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapinya hingga perlu berkoordinasi dengan pihak kedutaan.

“Saya harus berkoordinasi dengan pihak kedutaan karena untuk mendapatkan tiket pulang saja cukup sulit,” ujar Wi saat menceritakan pengalamannya.

Pengalaman serupa disampaikan Juba, PMI asal Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku pernah tertinggal di Bandara Bangkok, Thailand, karena tiket penerbangan berikutnya tidak segera diterimanya.

Selain persoalan perjalanan, Juba juga mengaku mendapat intimidasi dan kekerasan fisik selama berada dalam situasi kerja tersebut. Ia menyebut hak upah selama satu tahun juga belum diterimanya.

“Kenapa saya sampai ketinggalan pesawat? Karena tiket dari Bangkok tidak segera diberikan. Saya sering mendapatkan intimidasi juga kekerasan, bahkan gaji saya pun satu tahun tidak diberikan,” kata Juba.

Abel Abdul Rouf atau Doel dari Posko DpNews Indonesia sekaligus anggota Sekber TPPO RI menyoroti pengalaman kedua PMI tersebut.

Menurut Abel, kondisi yang disampaikan para pekerja migran perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama apabila terdapat dugaan penempatan non-prosedural, kekerasan, intimidasi, maupun persoalan pembayaran upah.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri, khususnya di negara-negara kawasan Timur Tengah.

“Negara harus memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke Indonesia,” ujar Abel.

Sekber TPPO RI juga meminta instansi terkait menelusuri informasi mengenai proses perekrutan dan penempatan kedua PMI tersebut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, penempatan PMI, atau unsur TPPO sebagaimana dikhawatirkan pendamping korban.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI. Perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, keselamatan, serta pembayaran upah menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sebelum dan selama PMI bekerja di luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak agensi yang disebut dalam kesaksian korban maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

(Evi)