Somasi bertanggal 4 Agustus 2025 itu diajukan oleh kuasa hukum Rachmad, yakni Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2025.
U“Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena ia adalah pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” tegas Gunadi dalam keterangannya kepada media.
Tim kuasa hukum meminta pihak KCP Nasari Madiun menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi. Mereka juga menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi koperasi, termasuk fakta bahwa dana pensiun klien mereka tidak terdebet selama hampir tiga tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Nasari Madiun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Somasi tersebut mencantumkan dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Perasuransian
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam surat somasi, kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada KCP Nasari Madiun untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari pihak KCP Nasari,” tegas Gunadi.