Iklan

Iklan

Iklan

Istri Gembong Narkoba Banten Ajukan Amnesti ke Presiden Prabowo

JurnalExpose
Sabtu, 16 Agustus 2025, 10:33 WIB Last Updated 2025-08-16T03:33:13Z

Serang – Reni Maria Anggraeni, istri gembong narkoba Beny Setiawan, resmi mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Reni sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang karena dianggap terlibat dalam bisnis haram suaminya yang memproduksi jutaan butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang.


Kuasa hukum Reni, Deswandi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Betul, permohonan amnesti sudah diajukan,” kata Deswandi kepada wartawan di PN Serang, Jumat (15/8/2025).


Membantah Terlibat Bisnis Suami


Deswandi menegaskan kliennya menolak disebut sebagai bendahara atau bagian dari bisnis narkoba yang dijalankan Beny Setiawan. Menurutnya, seluruh pendanaan produksi berasal langsung dari Beny.

“Banyak unsur dalam perkara ini yang terkesan dipaksakan. Reni hanya butuh keadilan,” ujarnya.


Hingga kini, perkara Reni Maria belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten. “Namanya juga upaya hukum, jadi ini masih proses,” tambah Deswandi.


Konfirmasi Rutan Serang


Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, turut membenarkan adanya pengajuan amnesti tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu murni inisiatif pribadi Reni.

“Iya betul, kami sudah diberitahu. Pengajuan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, bukan dari pihak Rutan,” jelas Panji saat dihubungi melalui telepon.


(Robby)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+