Kuasa hukum Reni, Deswandi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Betul, permohonan amnesti sudah diajukan,” kata Deswandi kepada wartawan di PN Serang, Jumat (15/8/2025).
Membantah Terlibat Bisnis Suami
Deswandi menegaskan kliennya menolak disebut sebagai bendahara atau bagian dari bisnis narkoba yang dijalankan Beny Setiawan. Menurutnya, seluruh pendanaan produksi berasal langsung dari Beny.
“Banyak unsur dalam perkara ini yang terkesan dipaksakan. Reni hanya butuh keadilan,” ujarnya.
Hingga kini, perkara Reni Maria belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten. “Namanya juga upaya hukum, jadi ini masih proses,” tambah Deswandi.
Konfirmasi Rutan Serang
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, turut membenarkan adanya pengajuan amnesti tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu murni inisiatif pribadi Reni.
“Iya betul, kami sudah diberitahu. Pengajuan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, bukan dari pihak Rutan,” jelas Panji saat dihubungi melalui telepon.
(Robby)