HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Hibah Karang Taruna Sukabumi Disorot, Publik Minta Pemeriksaan

Sukabumi — Pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Publik meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan kewajiban perpajakan serta pertanggungjawaban dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebut Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menerima dana hibah sekitar Rp500 juta pada 2024 dan kembali memperoleh nominal serupa pada 2025.

Informasi mengenai dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak atas penggunaan dana tersebut juga beredar di masyarakat. Namun, hal tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, termasuk bukti pemotongan atau penyetoran pajak, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan pertanggungjawaban, serta dokumen penggunaan anggaran.

Seorang warga berinisial I disebut telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial AR ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa organisasinya menerima dana hibah sekitar Rp500 juta pada 2024 dan Rp500 juta pada 2025.

Menurut AR, sebagian dana dialokasikan untuk Karang Taruna tingkat kecamatan dengan nilai sekitar Rp5 juta per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.

Jika mengacu pada 47 kecamatan, nominal tersebut mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara sisa sekitar Rp265 juta, menurut AR, digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, termasuk kegiatan sosial, peringatan ulang tahun Karang Taruna, dan kegiatan lainnya.

Keterangan mengenai penggunaan dana tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung setiap kegiatan.

Sementara itu, anggota Karang Taruna berinisial H.I. dari wilayah Curugkembar memberikan keterangan berbeda.

Menurut H.I., dirinya belum pernah menerima dana kegiatan sebesar Rp5 juta sebagaimana disebutkan. Ia juga mengaku belum pernah melihat adanya kegiatan atau kunjungan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi ke wilayahnya.

“Untuk dana Karang Taruna ke kecamatan belum pernah ada uang Rp5 juta. Jangankan uang kegiatan, kunjungan ketua juga belum pernah sama sekali. Rapat juga belum pernah,” ujar H.I.

Pernyataan serupa disampaikan anggota Karang Taruna berinisial B. Ia mempertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan yang disebut menggunakan anggaran organisasi.

Menurut B, kegiatan ulang tahun Karang Taruna yang diketahuinya hanya berupa kegiatan berkumpul di wilayah Surade dan tidak melibatkan seluruh Karang Taruna desa dari kecamatan lain. Ia juga mempertanyakan bentuk serta lokasi kegiatan sosial yang disebut menggunakan anggaran tersebut.

Keterangan kedua anggota tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen serta pihak pengelola dana hibah.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut mempertanyakan posisi bendahara Karang Taruna yang disebut juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sambodo meminta agar mekanisme pengelolaan dana hibah dan posisi masing-masing pihak dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

“Ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” kata Sambodo.

Secara umum, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi atau kepentingan lain dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas publik. Namun, keberadaan seseorang dalam dua posisi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan masing-masing pihak, serta fakta dan dokumen yang ada.

Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen penerimaan dan penggunaan hibah, antara lain NPHD, proposal, rekening penerima, bukti pencairan, bukti pembayaran atau penyetoran pajak apabila memang terdapat kewajiban, laporan pertanggungjawaban, serta bukti kegiatan.

BPKAD Kabupaten Sukabumi sendiri menyediakan informasi terkait dokumen pengelolaan anggaran dan penerima hibah pada situs resminya.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan pengurus dengan kondisi di lapangan, termasuk klaim mengenai penyaluran dana kepada Karang Taruna tingkat kecamatan.

Karena itu, publik meminta Kejaksaan Negeri Sukabumi maupun aparat pengawasan terkait melakukan verifikasi apabila terdapat laporan atau informasi resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut.

Permintaan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perpajakan maupun penyimpangan anggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang disebut juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan jurnalistik.

(E.Hamid)