Namun publik bukan hanya dibuat geram oleh perbuatannya—melainkan oleh senyumnya yang penuh ironi. Senyum yang tak menunjukkan penyesalan, tapi justru mengisyaratkan bahwa jeratan hukum tak cukup membuatnya gentar.
Pihak kepolisian menetapkan Heni sebagai tersangka sejak Mei 2025, setelah menguak dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 500 juta. Tak hanya itu, Kejaksaan juga mengungkap fakta lain yang lebih mengejutkan: Heni menjual bangunan Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
“Iya, termasuk bangunan Posyandu yang berdiri di atas tanah wakaf itu juga dijual,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana.
Alasan Heni? Bangunan tersebut dianggap tak lagi difungsikan. Padahal Posyandu itu dibangun dari dana desa dan ditujukan sebagai pusat layanan kesehatan balita dan ibu hamil.
Sontak publik geram. Potret Heni yang tersenyum saat digiring ke kantor kejaksaan viral di media sosial. Banyak yang menyebut senyum itu sebagai simbol baru: kejahatan yang tak lagi merasa bersalah.
Agus menegaskan bahwa berkas perkara telah lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Heni kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, usai dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
( Ismail )