Penetapan cuti bersama ini disahkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Hari H peringatan kemerdekaan jatuh pada Minggu Legi, 17 Agustus 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapatkan waktu jeda tambahan sehari tanpa mengubah tanggal merah di kalender nasional.
“Kami menyepakati bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Ini bukan hari libur nasional, tetapi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” ujar perwakilan Kementerian PANRB, Jumat (8/8/2025).
Meskipun bersifat cuti bersama, pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta sesuai kebutuhan operasional. Perusahaan swasta diimbau memperhatikan hak cuti tahunan karyawan jika mengikuti kebijakan ini.
SKB Tiga Menteri tersebut akan menjadi acuan bagi penyusunan jadwal kerja dan pelayanan publik menjelang dan setelah peringatan kemerdekaan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta cuti bersama Lebaran dan Natal. Penambahan cuti bersama setelah HUT RI ini dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas sosial dan mendorong pariwisata domestik.
( Red )