HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Palabuhanratu, Jumat (29/8/2025). Agenda utama rapat yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, hingga tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Agustus 2025. Hasilnya, disepakati arah kebijakan pembangunan, prioritas program, dan alokasi anggaran sementara sebagai dasar penyusunan RAPBD 2026.

“Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang bekerja keras dalam penyusunan kesepakatan tersebut.

Budi menegaskan, KUA-PPAS 2026 tetap sejalan dengan visi-misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD. Nantinya kebijakan umum ini akan diturunkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan RAPBD 2026.

Menanggapi isu potensi kenaikan APBD, Budi menyebut hal itu masih berupa asumsi. DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat optimalisasi pajak tanah dan regulasi baru yang mendukung peningkatan pendapatan.

“Fokusnya agar anggaran lebih terarah sesuai prioritas pembangunan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

( Ham )
Tutup Iklan