Disdik Kabupaten Sukabumi Periksa Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Oknum Kepala Sekolah Jadi Sorotan
SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Gegerbitung setelah namanya menjadi perbincangan publik akibat viralnya sebuah video di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah kepala sekolah bersangkutan. Dalam rekaman yang beredar luas, ia menyampaikan dugaan adanya hubungan pribadi antara suaminya dengan seorang guru yang bertugas di sekolah yang sama.
Munculnya video tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Pengawas sekolah wilayah Kecamatan Gegerbitung, Asep, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melalui bagian kepegawaian.
"Permasalahan ini sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan melalui bagian kepegawaian. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan," ujar Asep saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Helia, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ASN yang dilaporkan untuk dimintai keterangan bersama unsur pengawas sekolah.
Menurut Helia, informasi yang beredar di media sosial masih memerlukan pendalaman karena belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan terkait adanya pelanggaran disiplin ASN.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Dinas Pendidikan juga meminta keterangan tambahan dari pihak istri yang mengunggah video tersebut.
"Atas arahan pimpinan, kami telah meminta keterangan tambahan dari pihak istri melalui sambungan telepon karena saat ini yang bersangkutan berada di Abu Dhabi," kata Helia, Senin (15/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah informasi lain yang belum muncul dalam video yang beredar sehingga tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang diperoleh.
Helia menegaskan bahwa hingga saat ini Disdik Kabupaten Sukabumi belum dapat menyimpulkan apakah kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN atau tidak.
Menurutnya, seluruh proses masih berjalan dan akan dilaksanakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami belum dapat membuktikan apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan disiplin ASN atau tidak. Pemeriksaan masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui tahapan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran disiplin, maka penanganan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
(Heri/Beng)
