HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bupati Sukabumi Tunjukkan Ketegasan, Kades Babakanjaya Diberhentikan Usai Temuan Audit APBDes

 
Kab. Sukabumi – Langkah tegas ditunjukkan Bupati Sukabumi, , dengan memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, , Kecamatan Parungkuda, menyusul adanya temuan hasil audit investigasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Kebijakan itu menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses administratif dan pemeriksaan oleh instansi terkait. Salah satu dasar utamanya adalah hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain hasil audit, keputusan tersebut juga didukung oleh rekomendasi Inspektorat, usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya, serta hasil verifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan pihak Kecamatan Parungkuda.

Langkah yang diambil Bupati Sukabumi mendapat perhatian dan apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tingkat desa.

Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyebut keputusan itu merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga berwenang.

Menurut GMBB, proses tersebut diawali dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, kemudian berlanjut pada pemeriksaan, audit investigasi, hingga kajian hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Masyarakat berharap keputusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menjalankan roda pemerintahan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.

Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan publik harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

(Red)

Sumber : suarajabar.com