Sengketa SK Kadin Kota Bogor Bergulir ke Polisi, Pengusaha Deni Irawan Tempuh Jalur Hukum
Kota Bogor – Polemik terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor masa bakti 2025–2030 kini memasuki babak baru. Seorang pengusaha Kota Bogor, H. Deni Irawan, resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Bogor Kota terkait dugaan adanya dua dokumen SK dengan nomor yang sama namun memuat susunan kepengurusan yang berbeda.
Pengaduan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm TOP & Partners pada Rabu (17/6/2026). Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait disebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, Deni Irawan sebelumnya tercantum sebagai salah satu pengurus Kadin Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Menurut kuasa hukum pelapor, permasalahan muncul setelah ditemukan dokumen lain yang memiliki nomor dan tanggal yang sama, namun berisi susunan kepengurusan yang berbeda.
"Klien kami menemukan adanya dokumen pembanding dengan nomor dan tanggal yang identik, tetapi memuat komposisi pengurus yang berbeda. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan mendorong klien kami untuk meminta kepastian hukum," ujar kuasa hukum Deni Irawan, Topan Oddye Prastyo, S.H., M.H.
Pihak pelapor menilai perbedaan dokumen tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian administratif maupun dampak terhadap reputasi pihak-pihak yang namanya tercantum dalam kepengurusan organisasi.
Sebelum mengajukan pengaduan ke kepolisian, pelapor mengaku telah menempuh sejumlah langkah nonlitigasi, termasuk menyampaikan somasi terbuka dan permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, somasi terbuka dilayangkan pada 2 Juni 2026 kepada pihak yang disebut menyebarluaskan dokumen tersebut. Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, permohonan klarifikasi juga dikirimkan kepada Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Jawa Barat.
Namun hingga laporan diajukan ke kepolisian, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab perbedaan dokumen yang dipersoalkan.
Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa guna memastikan legalitas serta keabsahan administrasi organisasi yang dipermasalahkan.
Selain itu, pelapor juga berharap pihak kepolisian dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan, penggunaan, maupun penyebarluasan dokumen tersebut agar diperoleh kejelasan mengenai status dokumen yang beredar.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta menjaga kredibilitas organisasi dan para pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari proses pengaduan, pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik untuk dilakukan kajian dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang diajukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Ade)
