HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Inspektorat Mandailing Natal Ultimatum Kepala Desa Jambur Padang Matinggi: 60 Hari Kembalikan Dana Kegiatan Fiktif atau Jalani Proses Hukum

Mandailing Natal, Sumatera Utara – Dugaan kegiatan fiktif di Desa Jambur Padang Matinggi memasuki babak baru setelah Inspektorat Daerah Mandailing Natal menuntaskan pemeriksaan dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Aparatur (Irban II) Nanda Nasution menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan mengungkap indikasi penyimpangan keuangan desa yang mengarah pada kegiatan fiktif.

“Dalam LHP tertuang kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kepala desa diberi waktu 60 hari untuk menunjukkan iktikad baik menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini menempatkan Kepala Desa Jambur Padang Matinggi sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa. Inspektorat memastikan seluruh bukti dan dokumen keuangan telah dikaji detail.

Nanda menegaskan, bila tenggat 60 hari tidak dipenuhi, Inspektorat akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak dilaksanakan, langkah hukum akan kami ambil sebagaimana mekanisme pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Namun, kebijakan pemberian tenggat waktu itu memicu kritik. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena oknum pejabat yang diduga merugikan keuangan negara masih diberi ruang kompromi.

“Lucu negeri ini, pejabat yang diduga korupsi masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian,” ucapnya dengan nada geram.

Kasus dugaan kegiatan fiktif ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas agar dana desa bersih dari praktik korupsi.

Kini masyarakat menunggu langkah Kepala Desa Jambur Padang Matinggi—apakah akan mengembalikan dana sesuai tenggat TGR atau menghadapi proses hukum lanjutan. Inspektorat Mandailing Natal menegaskan siap mengambil tindakan tegas jika rekomendasi tidak dijalankan.

(Magrifatulloh)