HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Resmi Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pendidikan

Sidoarjo – Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah saat Hudiyono masih menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Markas PKN, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/9/2025).

Tiga Tersangka Termasuk Mantan Kadisdik Jatim

Patar mengungkapkan, Kejati Jatim sudah menahan tiga tersangka:

H (Hudiyono) selaku PPK,

JT sebagai pengendali penyedia,

SR mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Awal Laporan dan Proses Hukum Panjang

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam belanja hibah dan belanja modal Dinas Pendidikan Jatim. Dana hibah diberikan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

PKN menindaklanjuti laporan itu dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008). Permintaan ini sempat digugat ke Komisi Informasi (KI) Jatim, dimenangkan PKN, lalu berlanjut ke PTUN Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (Putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021). Semua putusan menguatkan hak PKN untuk mendapatkan dokumen kontrak.

Setelah mengantongi dokumen, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah dan menganalisis dugaan mark up harga, kemudian melaporkannya ke Kejati Jatim.

Patar menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah menindaklanjuti laporan PKN. “Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan korupsi. “Peran rakyat dalam memberantas korupsi dijamin Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No.43 Tahun 2018. Mari bersama wujudkan Indonesia yang bersih dan adil,” ujarnya.

Sumber : PEMANTAU KEIANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM PKN

WA KONTAK 082113185141