Pemda Madina Diminta Setop Produksi Air Minum Albana & Amasae yang Diduga Belum Kantongi Izin BPOM
Pabrik Albana berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, sedangkan Amasae beroperasi di Suka Damai, Kecamatan Sinunukan. Kedua merek ini ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial karena status legalitasnya dipertanyakan.
Izin edar BPOM merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk pangan olahan. Tanpa izin tersebut, peredaran produk dianggap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan konsumen.
“Pemda Madina harus tegas menghentikan operasional Albana dan Amasae sampai izin edar BPOM mereka lengkap. Pemerintah juga wajib melakukan razia menyeluruh terhadap seluruh produk air minum kemasan yang belum memenuhi syarat hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zulhamdi Batubara, pemuda Madina, Senin (16/9/2025).
Landasan Hukum
Peredaran pangan olahan tanpa izin edar melanggar:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Ketiga regulasi tersebut menegaskan setiap produk pangan olahan harus memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan mutu sebelum dipasarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun BPOM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan beredarnya produk air minum kemasan tanpa izin tersebut.
(Magrifatulloh)
