Dana Desa Cipatujah Jadi Sorotan: Warga Geruduk Kantor Desa, Camat Bungkam
Tasikmalaya — Puluhan warga Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar aksi audiensi di kantor desa, Rabu (22/10/2025). Mereka menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak jelas dan berlarut-larut penyelesaiannya.
Warga menuntut kejelasan soal anggaran yang belum direalisasikan, mencakup honor ketua RT, ketua RW, guru Himpaudi, kader Posyandu, serta pembayaran BPJS dan pajak. Total dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp152 juta.
Ketegangan sempat terjadi saat 27 ketua RT dan 6 ketua RW secara tegas menyatakan siap mundur jika hak mereka tidak segera diselesaikan. Mereka menilai, pemerintah desa tidak transparan dan terkesan menutupi informasi terkait penggunaan dana publik tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Ini bukan uang pribadi, tapi hak masyarakat yang harus disalurkan,” ujar salah satu warga dalam audiensi yang berlangsung cukup panas.
Pihak Pemerintah Desa Cipatujah mengakui adanya keterlambatan pencairan dana, namun beralasan bahwa dana tersebut “raib” dan sedang dalam proses pelacakan. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ewon tidak hadir dalam pertemuan dengan alasan sakit, yang justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cipatujah belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut dinilai warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi masyarakat.
Aksi ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan anggaran desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan bahwa masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan Dana Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta hak untuk meminta salinan rancangan APBDes.
Jika ditemukan indikasi penyelewengan, warga berhak melaporkan ke pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah, kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya.
Keterbukaan informasi publik juga dijamin melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pemerintah desa untuk memberikan informasi terkait anggaran dan pelaksanaan program kepada masyarakat.
Kisruh di Desa Cipatujah menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan Dana Desa. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik bisa runtuh — dan pembangunan desa akan kehilangan makna sejatinya: untuk rakyat, oleh rakyat, dan bersama rakyat.
(Red)
