HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Institusi Tepis Pernyataan Kades Sukamaju Terkait Dugaan Pungutan Biaya Sidang Isbat Nikah Massal

Sukabumi — Sejumlah institusi menepis pernyataan Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan telah diberikannya izin untuk melakukan pungutan biaya kepada calon peserta sidang isbat nikah massal yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Sukamaju, Suherlan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada 30 September 2025. Ia mengklaim bahwa panitia pelaksana telah melakukan koordinasi dan memperoleh persetujuan dari beberapa pihak sebelum melakukan pungutan.

“Panitia sudah meminta izin kepada pihak KUA, Pengadilan Agama, dan Kapolsek terkait pungutan ini,” ujar Suherlan saat dihubungi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak-pihak terkait.

KUA Kadudampit Bantah Terlibat Persetujuan Pungutan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadudampit menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun membahas pungutan biaya, baik untuk sidang isbat maupun pencetakan buku nikah.

“Pihak KUA tidak pernah membicarakan masalah biaya, apalagi meminta biaya. Kami hanya dikonfirmasi soal proposal persiapan surat nikah dan menandatangani surat pernyataan peserta yang belum tercatat pernikahannya,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Kapolsek: Tidak Pernah Ada Koordinasi Terkait Biaya

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek setempat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun memberikan persetujuan atas pungutan biaya kepada calon peserta sidang isbat nikah massal.

 “Tidak benar. Kapan kami diberitahu dan menyetujui pembiayaan itu? Itu ranahnya Pengadilan Agama. Kami hanya akan memonitor kegiatan secara umum,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa komunikasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan agenda kegiatan milangkala (hari jadi) Desa Sukamaju.

“Kami hanya menerima pemberitahuan soal kegiatan milangkala yang melibatkan orang banyak. Kami arahkan untuk membuat surat pemberitahuan resmi. Bila ada dugaan pungutan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Pengadilan Agama: Tidak Pernah Minta Biaya

Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Cibadak juga membantah pernyataan Kepala Desa Sukamaju. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan arahan terkait pungutan biaya kepada calon peserta sidang isbat.

“Pernyataan Kepala Desa itu tidak benar. Program ini dibiayai melalui anggaran DIPA tahun 2025, dan kami tidak pernah meminta biaya perkara kepada peserta,” tandas perwakilan PA Cibadak.

(Heri)